Pontianak (ANTARA) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah pasar modern dan pasar juadah yang menjual panganan berbuka puasa.

"Sidak tersebut kami lakukan bersama instansi terkait lainnya, guna mencegah beredarnya makanan yang tidak layak konsumsi khususnya pada bulan Ramadhan dan saat menyambut perayaan Idul Fitri," kata Kepala BBPOM Pontianak, Susan Gracia Arpan di Pontianak.

Ia menjelaskan, pihaknya dalam melakukan sidak tersebut di sejumlah swalayan dan pasar juadah untuk melihat dan memantau langsung penjualan makanan di Kota Pontianak.

"Selama bulan Ramadhan dan saat jelang lebaran, kami dan Diskumdag kabupaten/kota dan Satgas Pangan akan melakukan pantauan terhadap penjualan makanan dan minuman olahan agar tidak merugikan masyarakat konsumen, seperti panganan kaleng, sirup, biskuit dan yang lainnya," katanya.

Pemantauan makanan kaleng, sirup dan biskuit tersebut difokuskan dalam hal kadarluarsa, nomor regestrasi, dan lebel, kata Susan.

Ia menambahkan, pengawasan tersebut juga untuk memastikan agar pangan atau makanan kaleng tersebut tidak mengandung babi atau lainnya yang memang dilarang.

"Tadi kami sudah melihat makanan yang mengandung babi pada swalayan disusun dalam rak dan diberi lebel tersendiri, kemudian, pada swalayan itu juga kami lihat tata letak antara makanan segar, makanan kemasanan dan makanan kering yang sudah baik. Suhu dan kelembaban swalayan itu juga kami perhatikan karena mempengaruhi pada mutu pangan yang dijual," ungkapnya.

Menurutnya pengawasan makanan dan minuman di pasar memang rutin dilakukan, apalagi pada bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri.

"Hal ini pada intinya untuk melakukan pembinaan terhadap usaha produksi makanan dan minuman agar tidak menggunakan bahan-bahan berbahaya yang dapat merusak kesehatan, seperti penggunaan boraks, zat pewarna yang dilarang dan bahan berbahaya lainya," ujar Susan.
 

Pewarta: Slamet Ardiansyah
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2019