Para seniman ini menuntut agar pemerintah daerah berperan dalam melestarikan Kampung Seni Taman Hiburan Rakyat (THRSurabaya (ANTARA) - Puluhan seniman meminta lembaga legislatif mempertahankan keberadaan Kampung Seni Taman Hiburan Rakyat (THR) yang sudah puluhan tahun digunakan sebagai tempat kegiatan kesenian dengan mendatangi gedung DPRD Kota Surabaya, Senin.
"Pertemuan delegasi kami dengan DPRD pada Jumat (17/5) belum ada keputusan sehingga kami diundang lagi untuk mengetahui hasil akhir dari dinas pariwisata," kata koordinator seniman THR, Rika Sulisdiyana di DPRD Surabaya.
Untuk itu, Rika menuntut pengembalian gamelan yang sempat diambil pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Surabaya sekaligus meminta segel penggunaan Gedung Pringgodani di kawasan THR dibuka.
Menurut dia, permintaan untuk mempertahankan Kampung Seni THR tersebut dimaksudkan agar para seniman tidak digusur dan bisa melanjutkan kegiatan seni seperti tari, ludruk, dan ketoprak seperti biasanya.
Hanya saja, lanjut dia, pertemuan 15 orang delegasi seniman THR yang didampingi Federasi Artis Indonesia (FAI) dengan Ketua DPRD Surabaya Armudji, anggota Komisi D DPRD Surabaya, Kepala Disbudpar Antiek Sugiharti dan pihak Bappeko Surabaya tersebut tidak sesuai harapan dari para seniman.
"Kita boleh menangis bersama-sama hari ini. Pertemuan kita tidak mendapatkan hasil yang baik," kata Rika saat keluar dari gedung dan menemui para seniman.
Ketua DPRD Kota Surabaya Armudji menyampaikan bahwa Komisi D masih mengupayakan tuntutan dan permintaan seniman THR agar dapat kembali aktif berkesenian.
"Ada tawaran untuk main di gedung Balai Pemuda, tapi masih proses negosiasi. Yang penting percayakan saja," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Surabaya Agustin Poliana menyampaikan pihaknya akan mengundang pihak Kejaksaan Negeri Surabaya terkait disegelnya Gedung Pringgodani pada pada Selasa (21/5).
Pemanggilan tersebut dikarenakan Disbudpar Surabaya mendapat peringatan dari kejaksaan untuk mengembalikan segala aset THR yang disita sambil menunggu proses audit, sebelum dipindahkan ke Gedung Sasana Boga.
"Kalau kepala Disbudpar itu diperintah untuk mempertahankan seni tapi harus menutup gedung dan mengambil alat-alatnya, bila prosesnya tidak harus bersinggungan dengan hukum, maka kami minta untuk dikembalikan," ujar Agustin.
Ia berharap kesenian tradisional di Kota Surabaya tidak mati atau dimatikan hanya karena persoalan gedung untuk tempat berkesenian. Selain itu, politikus PDIP ini meminta pada para seniman untuk bersabar menunggu keputusan dari pihak terkait.
Sementara itu, Kepala Disbudpar Surabaya Antiek Sugiharti mengatakan pihaknya tidak berani membuka segel tersebut karena ada peringatan dari pihak Kejaksaan Negeri Surabaya.
"Tapi untuk sementara ini, para seniman bisa latihan dan pentas seni di Balai Pemuda mulai pekan ini. Kita segera kita susun jadwalnya," ujarnya.
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019