Besaran THR bagi PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara sesuai aturan tersebut diatur paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Pontianak (ANTARA) - Bupati Landak, Kalimantan Barat, Karolin Margret Natasa menyatakan pemkab elah membagikan tunjangan hari taya (THR) Idul Fitri 1440 Hijriah bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) Muslim yang ada di kabupaten itu.

"Untuk THR PNS yang ada di lingkungan Pemkab Landak sudah kita cairkan hari ini melalui rekening masing-masing. Sementara untuk gaji PNS bulan Juni, akan di cairkan pada tanggal 3 Juni nanti," katanya di Ngabang, Jumat.

Ia mengatakan, pembayaran gaji PNS pada bulan Juni tersebut dilakukan berdasarkan surat edaran gubernur Kalbar untuk pembayaran gaji ASN bulan Juni, dimana pihaknya menyesuaikan hal tersebut.

"Mengingat pada tanggal 1 Juni merupakan hari Sabtu dan tanggal 3 sampai 7 Juni merupakan hari libur nasional dalam rangka Idul Fitri, maka kami juga sudah meminta kepada Bank Kalbar Landak untuk melakukan transfer gaji PNS pada hari Senin, tanggal 3 Juni 2019. Dengan demikian untuk gaji PNS saya rasa sudah tidak ada masalah," katanya.

Dia menjelaskan, pencairan THR tersebut sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2019. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo Senin 6 Mei 2019, besaran THR yang diberikan sebesar penghasilan satu bulan yang diterima pekerja tersebut pada dua bulan sebelum bulan hari raya.

"Seperti yang kita tahu, sesuai PP tersebut, besaran THR bagi PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara sesuai aturan tersebut diatur paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja," katanya.

Sementara itu bagi pensiunan, besaran THR meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan.

"Berdasarkan aturan itu juga, THR harus dibayarkan paling lambat 10 hari sebelum tanggal hari raya. Dan kita sudah menyalurkannya, hari ini," katanya.

Ia mengimbau kepada setiap perusahaan atau badan usaha yang memiliki karyawan, diharapkan untuk segera mengeluarkan THR bagi karyawannya sebelum 10 hari menjelang Lebaran.

"Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR bagi karyawannya, silahkan laporkan kepada kami dan akan kita tindak lanjuti, mengingat THR ini merupakan hak bagi karyawan yang harus dipenuhi," demikian Karolin Margret Natasa ​​​​​​.


Baca juga: Pontianak imbau perusahaan secepatnya beri THR pada karyawannya
 

Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019