Ramadhan

Haris dan Fatia divonis bebas

  • Senin, 8 Januari 2024 15:00 WIB

Mantan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kanan) menemui pendukungnya usai sidang putusan di Pengadllan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.

Direktur Lokataru Haris Azhar (kiri) menyapa pendukungnya usai sidang putusan di Pengadllan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.

Warga melintas di samping poster dukungan untuk Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di depan Pengadllan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.



Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) menyapa pendukungnya usai sidang putusan di Pengadllan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.


Sejumlah pendukung Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti melakukan aksi saat sidang putusan di depan Pengadllan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.


Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait