Warga melintas di dekat Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di batang pohon di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (19/1/2024). Pemasangan APK di batang pohon yang sebagian besar menggunakan paku tersebut selain melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024, juga melanggar Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 71 Tahun 2019 tentang penataan dan pengelolaan ruang terbuka hijau di daerah itu termasuk larangan memaku pohon. ANTARA FOTO/Arnas Padda/aww.
Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang di batang pohon dengan cara dipaku di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (19/1/2024). Pemasangan APK di batang pohon yang sebagian besar menggunakan paku tersebut selain melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024, juga melanggar Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 71 Tahun 2019 tentang penataan dan pengelolaan ruang terbuka hijau di daerah itu termasuk larangan memaku pohon. ANTARA FOTO/Arnas Padda/aww.
Petugas kebersihan melintas di dekat Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di batang pohon di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (19/1/2024). Pemasangan APK di batang pohon yang sebagian besar menggunakan paku tersebut selain melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024, juga melanggar Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 71 Tahun 2019 tentang penataan dan pengelolaan ruang terbuka hijau di daerah itu termasuk larangan memaku pohon. ANTARA FOTO/Arnas Padda/aww.