Langgar perda, tiga pedagang daging anjing divonis denda Rp500 ribu
Jumat, 9 Agustus 2024 14:07 WIB
Tiga terdakwa menjalani sidang kasus penjualan olahan daging anjing di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Jumat (9/8/2024). Majelis hakim menjatuhkan vonis denda Rp500 ribu rupiah subsider lima hari kurungan terhadap ketiga terdakwa karena dinyatakan melanggar Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat di Kota Denpasar. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/tom.
Tiga terdakwa menjalani sidang kasus penjualan olahan daging anjing di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Jumat (9/8/2024). Majelis hakim menjatuhkan vonis denda Rp500 ribu rupiah subsider lima hari kurungan terhadap ketiga terdakwa karena dinyatakan melanggar Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat di Kota Denpasar. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/tom.