Petugas Panwaslu menurunkan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon Wali Kota dan wakil nomor urut dua di Kota Gorontalo, Gorontalo, Selasa (13/3/2018). Pencopotan APK tersebut dilakukan pascaputusan dan rekomendasi Panwaslu Kota Gorontalo agar KPU setempat membatalkan pasangan Marthen Taha-Ryan Kono, sebagai peserta Pilkada tahun 2018 karena dianggap tidak memenuhi syarat. (ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)