Terdakwa pengimpor dua kg sabu, Syamsul Bahri (20), menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Dumai di kota Dumai, Dumai, Riau, Kamis (19/4/2018). JPU dalam dakwaannya menyatakan Syamsul Bahri dan rekannya Chairul Fadli (27) dengan sengaja mengimpor narkotika jenis sabu sebanyak dua kg dari Johor Malaysia ke Dumai untuk dibawa ke Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan akibat perbuatannya kedua terdakwa diancam hukuman mati. (ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)