Sidang pembacaan putusan kasus suap DPRD Kalimantan Tengah
Rabu, 3 Juli 2019 17:04 WIB
Para terdakwa yang juga anggota DPRD nonaktif Kalimantan Tengah, Borak Milton (kiri), Punding LH Bangkan (kedua kiri), Edy Rosada (duduk, kedua kanan) dan Arisavanah (duduk, kanan) menjalani sidang putusan kasus dugaan suap terkait pencemaran limbah sawit di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/7/2019). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa yaitu Borak Milton dan Punding dengan pidana penjara masing-masing selama lima tahun dengan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan sementara Edy Rosada dan Arisavanah dijatuhi hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.
Para terdakwa yang juga anggota DPRD nonaktif Kalimantan Tengah, Borak Milton (kedua kanan), Punding LH Bangkan (kanan) dan Edy Rosada (kedua kiri) berbincang dengan jaksa usai menjalani sidang putusan kasus dugaan suap terkait pencemaran limbah sawit di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/7/2019). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa yaitu Borak Milton dan Punding dengan pidana penjara masing-masing selama lima tahun dengan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan sementara Edy Rosada dan Arisavanah dijatuhi hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.
Terdakwa yang juga anggota DPRD nonaktif Kalimantan Tengah Arisavanah (kiri) bersalaman dengan koleganya usai menjalani sidang putusan kasus dugaan suap terkait pencemaran limbah sawit di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/7/2019). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa yaitu Borak Milton dan Punding dengan pidana penjara masing-masing selama lima tahun dengan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan sementara Edy Rosada dan Arisavanah dijatuhi hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.