Perusahaan wajib beri THR

Pemerintah mewajibkan perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya. Bagi perusahaan yang belum mampu memberikannya akibat pandemi COVID-19, wajib berkoordinasi dengan pemda dan pekerja.