![Pengetatan perjalanan mudik](https://cdn.antaranews.com/cache/infografis/1140x2100/2021/04/24/20210424pengetatan-perjalanan-mudik-01.jpg)
Pemerintah menerbitkan aturan tambahan peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H untuk mencegah penularan COVID-19 ke daerah lain. Adendum ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada H-14 dan H+7 periode peniadaan mudik.