Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tertanggal 30 Maret 2023 yang berisi imbauan bagi penyelenggara negara untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun menjelang Lebaran.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.