Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian dari gugatan Partai Buruh dan pemohon lainnya terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Kamis (31/10).
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.