Terpidana kasus narkoba Mary Jane dibebaskan dari hukuman mati dan dipindahkan ke negara asalnya Filipina setelah negosiasi panjang sejak 2010. Pemindahan itu mengubah status hukumannya menjadi pidana seumur hidup.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.