Pemerintah resmi memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025 terhadap barang-barang mewah/premium. Namun, pemerintah memberikan insentif bebas PPN terhadap sejumlah komoditas pokok, sebagai berikut.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.