Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas minimal pengusulan calon presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Kamis (2/1).
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.