Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk segera melaporkan praktik-praktk penipuan transaksi/scam keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC), sehingga dana dan transaksi keuangan masyarakat dapat diselamatkan.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.