Vonis terhadap mantan General Manager (GM) PT Antam Abdul Hadi Aviciena terkait kasus xlogam mulia diperberat majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang, Selasa (25/2).
Komentar
JS Smtpng
4 Maret 2025
Marak koruptor di NKRI, AYUKK Berburu koruptor....! SEBELUM NEGARA INI DIKUASAI MEREKA
00BalasLaporkan
Bies S. Sandy
1 Maret 2025
kerugian negara 92,25 milyar cuma hrs ganti 1 milyar yg bisa subsider penjara 6 bulan? negara tekor banyak dong...
00BalasLaporkan
Catur Catur
28 Februari 2025
Alhamdulillah, vonis korupsi diperberat agar menjadi pembelajaran dan memberikan efek jera.