Kementerian Hukum (Kemenkum) meluncurkan layanan pos bantuan hukum (posbakum) gratis di desa/kelurahan pada 5 Juni 2025. Layanan ini diberikan secara gratis kepada masyarakat tidak mampu sebagai bagian dari program bantuan hukum negara.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.