Kementerian Dalam Negeri pada Selasa (9/12) menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan MS lantaran melakukan umrah di masa tanggap darurat bencana banjir dan longsor di wilayahnya.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.