Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang seluruh kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri hingga Januari 2026 untuk memastikan kesiapsiagaan selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.