Sepanjang 2025 pemerintah menempatkan lebih dari 1.800 narapidana (napi) berisiko tinggi ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Nusakambangan. Pemindahan didasari berbagai pertimbangan untuk mendukung pembinaan yang lebih kondusif.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.