Kementerian Hukum (Kemenkum) berupaya memangkas durasi pengurusan merek dalam negeri maupun internasional menjadi hanya 30 hari pada 2026 guna memberikan kepastian hukum lebih cepat.
Kementerian Hukum (Kemenkum) berupaya memangkas durasi pengurusan merek dalam negeri maupun internasional menjadi hanya 30 hari pada 2026 guna memberikan kepastian hukum lebih cepat.