ANTARA- Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur menyepakati Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020/ yaitu sebesar Rp. 1.768.777,8. Selanjutnya Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur akan menetapkan upah minimum kabupaten/ kota di seluruh wilayah setempat yang akan diumumkan pada 20 November mendatang. (Hanif Nasrulah/Dudy Yanuwardhana/Saras Krisvianti)