ANTARA - Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Dalam Negari dan pihak-pihak terkait mewaspadai penyebaran wabah COVID-19 akibat terjadinya klaster Pilkada. SMPN 3 Jayapura, Papua, memberikan kebijakan para siswa yang tidak memiliki ponsel android hadir di sekolah untuk kegiatan belajar dan mengajar secara tatap muka dengan mengedepankan protokol kesehatan. Pemerintah Kota Kendari mengeluarkan aturan tegas bagi pelanggar ketentuan penggunaan masker di luar rumah, dengan menetapkan hukuman denda sebesar Rp200 ribu. Ketiga berita itu dirangkai dalam Kilas NusAntara Sore. (Rijalul Vikry/Satrio Giri/Sizuka)