ANTARA - Kembali ditetapkan sebagai zona merah penyebaran COVID-19 dan PPKM level 4, Pemerintah Kota Lhokseumawe menyekat empat titik guna membatasi mobilitas pengendara yang akan masuk ke wilayah pusat kota hingga 6 September mendatang. Para pengendara diminta untuk memperlihatkan sertifikat vaksinasi COVID-19, dan petugas tidak akan mengizinkan masyarakat melanjutkan perjalanan apabila tidak memiliki bukti vaksinasi. (Try Vanny S/Dudy Yanuwardhana/Gracia Simanjuntak)