ANTARA - Korban terorisme warga Indonesia dan warga negara asing kembali mendapatkan bantuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jumat, (18/2). Kompensasi korban terorisme yang diberikan kepada warga asing ini adalah mereka yang menjadi korban di Indonesia. (Pande Gede Yudha Swandikha/Agha Yuninda Maulana/Risbeyhi)