ANTARA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Selasa (5/7), menetapkan terkait jumlah maksimal nilai barang impor yang masuk ke Indonesia melalui Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) adalah senilai 500 dolar AS. Jika melebihi dari ketentuan tersebut, maka PPLN akan dikenakan bea masuk dan pajak sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 tentang ketentuan impor barang bawaan. (Indra Budi Santoso/Arif Prada/Farah Khadija)