ANTARA - Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, (13/7), Polri menyatakan kasus penyalahgunaan dana di yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dinaikkan dari semula tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan. Selanjutnya, Polri akan melakukan beberapa langkah seperti pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Presiden ACT, Presiden ACT, dan 8 orang saksi. (Rio Feisal/Satrio Giri Marwanto/Risbeyhi)