ANTARA - Tiga orang pelaku tindak pidana penipuan melalui media elektronik diringkus jajaran Kepolisian Resor Kota Cimahi dan Polda Jawa Barat, Senin (15/8). Dalam aksinya, ketiga pelaku menyebarkan informasi palsu melalui aplikasi percakapan Whatsapp mengenai pengubahan tarif transfer salah satu bank milik negara. Akibat aksi curangnya ini, para korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp850 juta. (Mochammad Mardiansyah Al Afghani/Rizky Bagus Dhermawan/Gracia Simanjuntak)