ANTARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Kamis (6/10), memusnahkan barang bukti sebanyak 74.300 bungkus rokok ilegal tanpa cukai, dengan nilai kerugian negara senilai lebih dari Rp1 miliar. Kepala Kejari Cilegon Ineke Indraswati menjelaskan selain ribuan bungkus rokok ilegal hasil penindakan yang dilakukan pihak Bea Cukai Merak, Kejari Cilegon juga memusnahkan barang bukti narkoba. (Susmiatun Hayati/Yovita Amalia/Farah Khadija)