ANTARA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Kamis (3/11), mengatakan televisi yang masih bersiaran di saluran analog dapat dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum.
Hal tersebut disampaikan Menkopolhukam karena masih ada beberapa tv swasta yang masih mengudara di siaran analog. (Egan Suryahartaji/Yovita Amalia/Farah Khadija)
Hal tersebut disampaikan Menkopolhukam karena masih ada beberapa tv swasta yang masih mengudara di siaran analog. (Egan Suryahartaji/Yovita Amalia/Farah Khadija)