ANTARA - Guna melindungi masyarakat dari peredaran obat berbahaya, Badan Pengawas Obat dan Makanan memperketat pemantauan terhadap peredaran obat sirop yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman. Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor BPOM mengatakan pihaknya terus memantau penarikan dan memusnahkan obat sirop yang mengandung bahan berbahaya tersebut. (Donny Aditra/Denno Ramdha Asmara/Rinto A Navis)