ANTARA - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menangkap dan menetapkan tiga tersangka penyebar berita bohong rumah ibadah terbakar saat bentrok antarwarga di Kota Tual, Maluku. Masing-masing tersangka tindak pidana menyebarkan hoaks ini memiliki peran berbeda, MTR bertugas membuat rekaman, sementara ABS dan ZBN yang menyebarkannya. (Alfian Sanusi/Yovita Amalia/Gracia Simanjuntak)