ANTARA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Gorontalo mengungkap kasus dugaan kemas ulang minyak goreng merek Minyakita yang terjadi di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo. Kepolisian telah menetapkan status tersangka terhadap seorang pedagang berinisial IB dan mengamankan barang bukti berupa 52 kardus Minyakita, botol air mineral bekas dan alat untuk memanaskan minyak. (Adiwinata Solihin/Rizky Bagus Dhermawan/Rully Yuliardi Achmad)