ANTARA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) RI akan menggandeng Praja Insitut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) untuk menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024. Langkah ini merupakan salah satu solusi atas evaluasi Pemilu 2019 yang menorehkan sejumlah catatan seperti jatuhnya korban meninggal dunia yakni petugas yang disebabkan faktor kelelahan dan usia lanjut, Selasa (14/3.