ANTARA - Pemerintah Kota Tangerang, Banten, mengeluarkan peraturan terkait jam operasional rumah makan dan tempat hiburan malam (THM) selama Ramadhan untuk menghormati masyarakat yang sedang beribadah puasa. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Rizal Ridolloh, di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (20/3), mengatakan bahwa terhadap pelaku usaha yang melanggar peraturan tersebut dikenakan sanksi teguran hingga pencabutan izin usaha.
(Agung Andhika Indrawan/Sandy Arizona/Gracia Simanjuntak)
(Agung Andhika Indrawan/Sandy Arizona/Gracia Simanjuntak)