ANTARA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memperpanjang status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama 14 hari hingga 30 Oktober. Penetapan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Darurat Karhutla dengan forum koordinasi pimpinan daerah setempat di Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Senin, (16/10).(Redianto Tumon/Chairul Fajri/Nusantara Mulkan)