ANTARA - Majelis Sidang Kode Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan bahwa Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terbukti bersalah melanggar kode etik. Dalam sidang putusan yang digelar di Gedung KPK, Rabu (27/12), Firli dijatuhi sanksi etik berat berupa perintah pengunduran diri sebagai Ketua KPK. (Nadia Putri Rahmani/Mario Sofia Nasution /Denno Ramdha Asmara/Hilary Pasulu)