ANTARA - Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Padang Hendri D mengatakan telah menyiapkan hunian sementara bagi warga yang terkena dampak penggusuran di Kecamatan Kuranji berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor:1163/PK/PDT/2022. Di mana pada lahan seluas satu hektare tersebut terdapat 11 kepala keluarga yang terkena dampak eksekusi. (Fandi Yogari Saputra/Muhammad Zulfikar/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)