ANTARA - Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Cilegon, mensosialisasikan kewajiban mendaftarkan pekerja magang dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan kepada sejumlah kepala SMK dan lembaga pelatihan kerja (LPK), pada Kamis (17/10). Kabid Hubungan Industri Disnaker Kota Cilegon Faruk Oktavian menegaskan penyelenggara pelatihan vokasi dan pemagangan wajib memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pemagang, hal ini berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI. (Susmiatun Hayati/Sandy Arizona/Rijalul Vikry)