ANTARA - KUHAP terbaru mengatur polisi sebagai penyidik utama sebagai bentuk penguatan sistem peradilan pidana. Merespons hal tersebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, Selasa (6/1) menegaskan aturan ini tidak akan mempengaruhi kewenangan penyidik di lembaga antirasuah. (Pradanna Putra Tampi/Denno Ramdha Asmara/Hilary Pasulu)