ANTARA - Tim kuasa hukum mantan Perdana Menteri Korea Selatan Han Duck-soo pada hari Senin (26/1), mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama terkait dakwaan membantu pemberontakan. Sementara itu, jaksa khusus yang menangani kasus pemberontakan tersebut juga mengajukan banding, dengan menggugat bagian-bagian dari putusan tingkat pertama yang membebaskan Han dari sejumlah dakwaan tertentu. (XINHUA/Rijalul Vikry/Andi Bagasela/Roy Rosa Bachtiar)