ANTARA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis hukuman penjara bagi tiga terdakwa kasus penembakan Warga Negara Australia dalam sidang yang digelar pada Senin (9/3). Dua terdakwa Mevlut Coskun dan Paea-I-Middlemore Tupou dijatuhi hukuman 16 tahun penjara, sedangkan Darcy Francesco Jenson dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. (Rita Laura/Sandy Arizona/Rijalul Vikry)