ANTARA - Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset akan disahkan melalui rapat paripurna pada 15 Desember 2026. RUU ini dipandang menjadi implementasi keseriusan pemerintah, dalam menindak tegas koruptor yang masih menjadi penyakit di Indonesia. RUU ini begitu dinantikan, hingga menyebabkan sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi demonstrasi dan penyampaian aspirasi di gedung DPR pada 27 Agustus lalu.

RUU Perampasan Aset harus segera disahkan karena menjadi instrumen hukum utama untuk merampas harta hasil kejahatan secara efektif, mempercepat pengembalian kerugian keuangan negara akibat korupsi, serta memberikan efek jera maksimal bagi pelaku kejahatan ekonomi tanpa harus selalu menunggu vonis pidana badan.

Apalagi jika menilik sejarahnya, RUU perampasan aset tindak pidana bukan sebuah produk legislasi yang rampung dalam waktu singkat. Ide mengenai UU Perampasan Aset bagi koruptor dan pengembalian aset negara, sudah muncul sejak zaman pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudoyono di tahun 2000-an. Bagaimana jalan panjang RUU penting ini dalam prosesnya di tiga masa pemerintahan presiden? Selengkapnya dalam PerANTARA! (Roy Rosa Bachtiar/Irfan Hardiansah/Gunawan Wibisono/Denno Ramdha Asmara/Farah Khadija)