"Mau tidak mau kita harus mengikuti keputusan pemerintah yang melarang kegiatan kumpul-kumpul secara masif," kata Gubernur Kepulauan Babel, Erzaldi Rosman Djohan di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan larangan salat Id berjamaah di masjid dan lapangan terbuka ini berdasarkan hasil rapat koordinasi Kemenko Polhukam, Kemenag, Kemendagri, bersama seluruh Gubernur se-Indonesia.
Baca juga: Menag: Shalat Id di luar rumah akan dorong lonjakan kasus COVID-19
Baca juga: Muhammadiyah anjurkan shalat Idul Fitri di rumah
Selain itu, larangan kegiatan kumpul-kumpul secara masif ini sesuai dengan Permenkes Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, dan juga sesuai dengan keputusan WHO bahwa virus corona merupakan pandemi global.
"Sebelumnya, kita bersama Forkominda, tokoh agama dan masyarakat sudah sepakat salat Id tahun ini dapat dilaksanakan di lapangan terbuka, namun karena adanya keputusan pemerintah larangan kegiatan kumpul-kumpul secara masif tersebut, maka terpaksa kesepakatan salat berjamaah ini ditinjau ulang," katanya.
Menurut dia saat ini kondisi Babel berstatus Ro (angka reproduksi virus) atau masih berada pada angka satu (rendah), namun karena sudah menjadi keputusan pemerintah pusat, maka pemerintah provinsi harus turut mendukung langkah pemerintah pusat, agar kebijakan antara pusat dan daerah berjalan dengan baik dan serempak.
"Seperti diketahui, kondisi di Babel ini Ro nya masih angka satu, karena keputusan pemerintah pusat demikian, ya mau tidak mau harus kita jalani," katanya.
Ia mengimbau masyarakat untuk dapat menahan diri dan melaksanakan salat Id di rumah saja, demi kepentingan bersama dan menjaga diri serta keluarga dari virus berbahaya ini.
"Kami berharap masyarakat memahami dan mengerti keputusan pemerintah ini, agar wabah ini segera berlalu," katanya.
Baca juga: Warga Natuna diperbolehkan Sholat Id berjamaah di Masjid
Baca juga: Gubernur Lampung imbau umat Shalat Idul Fitri di rumah
Pewarta: Aprionis
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020