Jakarta (ANTARA) - PP Muhammadiyah menerbitkan Edaran Nomor 01/2022 soal panduan ibadah saat Ramadhan yang salah satunya menerangkan bahwa takbir Idul Fitri diutamakan dilakukan di rumah masing-masing, kendati tak melarang jika ingin digelar di masjid/mushala.

Dalam edaran tersebut, warga persyarikatan yang ingin gelar takbir di masjid dan mushala harus memenuhi sejumlah ketentuan, seperti tidak ada jamaah di sekitarnya yang terindikasi positif COVID-19, dilakukan pembatasan jumlah orang (dianjurkan tidak lebih dari 10 orang), dan tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.

Baca juga: Kapolri minta daerah menyiapkan strategi vaksinasi di Bulan Ramadhan

"Takbir yang dilakukan dengan berkeliling tidak direkomendasikan untuk dilakukan," demikian bunyi edaran yang diteken Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekum Muhammadiyah Abdul Mu'ti yang diterima di Jakarta, Selasa.

Kemudian, perihal panduan Shalat Idul Fitri, bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan COVID-19 dapat dilakukan di rumah. Sementara bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan COVID-19, shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di lapangan kecil atau tempat terbuka dalam jumlah jamaah yang tak terlalu banyak.

Masyarakat/warga persyarikatan harus memenuhi sejumlah ketentuan prokes saat menggelar shalat Id di lapangan/masjid, seperti disiplin menggunakan masker, penyampaian khutbah dilakukan maksimal 15 menit, dilaksanakan tidak dalam kelompok besar atau terpisah dalam kelompok kecil dengan pembatasan jumlah jamaah yang hadir.

Lalu, tidak mengedarkan kotak infak dan disimpan di tempat tertentu dengan diperhatikan pengaturan agar tidak berkerumun, mematuhi protokol kesehatan terkait pencegahan COVID-19, seperti menjaga kebersihan tempat, kebersihan badan, pengukuran suhu tubuh, tidak berjabat tangan, tidak berkerumun, dan lain-lain.

Shaf shalat Idul Fitri dapat dirapatkan dengan mengikuti ketentuan, masjid/mushala memiliki ventilasi yang baik, jamaah wajib memakai masker KN95 atau menggunakan masker kain yang dilapis ganda dengan masker bedah, dan seluruh jamaah yang hadir di masjid/mushala sudah mendapat vaksin minimal dua dosis.

Baca juga: Presiden : Mudik diperbolehkan asal sudah divaksin lengkap dan booster

Baca juga: Menko Perekonomian pastikan bahan pangan pokok aman jelang Idul Fitri


"Apabila ketentuan tersebut tidak dapat dipenuhi, shaf shalat tetap berjarak," demikian bunyi surat tersebut.

Apabila ditemukan kasus terkonfirmasi positif COVID-19, takmir memastikan jamaah yang berhubungan langsung dengan terdampak untuk
mendapatkan penanganan karantina, penanganan lebih lanjut, dan masjid ditutup kembali selama sepekan.

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022