Pemkab Kotawaringin Timur telah mengalokasikan dana untuk pembayaran THR bagi 2.364 tenaga kontrak, masing-masing sebesar Rp1 juta per orangSampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng), memastikan tidak hanya memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga kepada pegawai berstatus sebagai tenaga kontrak.
"Pemkab Kotawaringin Timur telah mengalokasikan dana untuk pembayaran THR bagi 2.364 tenaga kontrak, masing-masing sebesar Rp1 juta per orang," ujar Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Timur (Kotim) Sanggul Lumban Gaol di Sampit, Selasa.
Dia berharap THR tersebut bisa membantu ASN dan tenaga kontrak dalam memenuhi kebutuhan menghadapi Lebaran. Dengan begitu pegawai bisa merayakan Lebaran dengan lebih bahagia.
"Kami targetkan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri sudah bisa diterima," katanya.
Baca juga: Kotawaringin Timur alokasikan Rp32 miliar untuk THR ASN
Pihaknya ingin memastikan semua pegawai, termasuk tenaga kontrak, mendapat haknya tepat waktu. Dia berharap ini bisa menjadi dorongan semangat bagi mereka dalam menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu Pemkab Kotawaringin Timur juga telah menyiapkan anggaran sebesar Rp32.806.917.324 untuk pencairan THR. THR itu diberikan kepada PNS, CPNS, dan PPPK, serta bupati, wakil bupati, pimpinan, dan anggota DPRD.
Pembayaran THR tahun ini didasarkan pada gaji Februari 2025 dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 7 Maret 2025.
Baca juga: Pemkab Kotawaringin Timur dukung penertiban perkebunan ilegal
Selain itu dasar hukum lainnya adalah Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia Nomor 100.2.1.6/1876/OTDA tanggal 13 Maret 2025, serta Peraturan Bupati Tahun 2025 yang mengatur teknis pencairan tunjangan tersebut.
Total penerima THR di Kabupaten Kotawaringin Timur mencapai 6.924 pegawai, yang terdiri dari 4.865 PNS dan 2.059 PPPK. Selain itu THR juga diberikan kepada 2.364 tenaga kontrak dengan nilai Rp1 juta per orang tenaga kontrak.
"Terima kasih kepada seluruh OPD yang telah bekerja keras dalam proses ini. Kami pastikan proses pembayaran THR berjalan sesuai jadwal. Saat ini administrasi sudah rampung dan siap untuk dicairkan," kata Sanggul Lumban Gaol.
Baca juga: Pemkab Kotim gandeng investor Malaysia lanjutkan proyek limbah medis
Pewarta: Muhammad Arif Hidayat/Norjani
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025