Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) memulihkan aset negara senilai hampir Rp20 triliun sepanjang 2025 dari tindak pidana korupsi serta kejahatan lainnya.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.