Badan Narkotika Nasional (BNN) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penyalahgunaan obat keras tramadol yang berbahaya bagi kesehatan. Obat pereda nyeri ini hanya boleh dikonsumsi dengan resep dokter.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.